INFOMU KEDIRI

INFOMU TERBARU :

China Perketat Pengawasan Internet



INFOMU... Pemerintah China, Jumat (28/12/2012), mengungkapkan pengawasan dan pengendalian lebih ketat terhadap lalu lintas internet di negeri itu. 

Pemerintah melegalkan penghapusan posting atau halaman internet tertentu yang dianggap mengandung informasi "ilegal". Pemerintah juga mengharuskan penyedia jasa internet memberikan informasi yang diperlukan jika diminta.

Aturan baru ini menunjukkan bahwa pemimpin baru Partai Komunis China Xi Jinping akan melanjutkan memberangus kebebasan berbicara di dunia maya. Padahal, internet adalah satu-satunya sarana yang memberikan kesempatan bagi warga China untuk memperdebatkan sebuah masalah.

Aturan baru ini, seperti dilaporkan kantor berita Xinhua, juga mengharuskan para pengguna internet untuk mendaftarkan nama asli mereka saat bergabung dengan penyedia jaringan internet.

Pemerintah China dan sejumlah perusahan internet seperti Sina Corp sejak lama sudah memantau dan menyensor percakapan pengguna di dunia maya. Namun, pemerintah kini menambah satu wewenang lagi yaitu menghapus posting.

"Penyedia jasa diminta untuk menghentikan transmisi informasi ilegal begitu terdeteksi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk menghapus informasi dan menyimpan rekaman (percakapan) sebelum melaporkannya ke otorita yang berwenang," demikian bunyi aturan baru itu.

Kebijakan baru ini menhyusul serangkaian skandal korupsi di antara pejabat pemerintah yang diekspos di internet.

Wakil Ketua Komite Legislatif Parlemen China, Li Fei mengatakan rakyat tak perlu khawatir tidak bisa melaporkan korupsi pejabat di bawah aturan baru ini. Namun, Li juga memberi peringatan.

"Saat rakyat memahami haknya, termasuk hak menggunakan internet, mereka harus melakukannya seusai undang-undang dan hukum yang berlaku. Rakyat tak bisa merusak hak negara, komunitas dan warga negara lain," kata Li Fei dalam sebuah jumpa pers.

Aturan baru ini langsung mendapat kritik tajam para pengguna situs jejaring sosial Weibo, versi China dari Twitter.

"Kini pemerintah akan menggunakan Weibo untuk menyimpan data dan melaporkannya ke pemerintah. Inikah bentuk kebebasan berekspresi yang dijanjikan konstitusi?" cetus seorang pengguna Weibo.

"KIta harus melawan upaya untuk membatasi kebebasan di internet," ujar pengguna yang lain.

Pemerintah bersikeras bahwa pengawasan lebih ketat diperlukan agar seseorang tak bisa membuat tuduhan di dunia maya dan tetap anonim. Pemerintah China juga mengatakan sejumlah negara di dunia juga memiliki peraturan yang serupa.

Sumber :
Reuters
Editor :
Ervan Hardoko
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INFOMU KEDIRI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger