Polisi Amankan Pengguna Narkoba Asal Mrican
KEDIRI (infomukediri.blogspot.com) ,terbukti menggunakan Narkoba jenis Double L Supardi (36) warga Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Supardi ditangkap berdasar hasil penyelidikan petugas, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Mrican. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Supardi di rumahnya. Bersama barang bukti 120 butir Pil Double L, Supardi digelandang ke Polres Kediri Kota.
“tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota,”kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono.
Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengamankan tersangka lainnya. Supardi, akan dikenakan Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Label:
LINTAS KEDIRI
Posting Komentar