Jakarta (infomu kediri), Merasa tidak
dipedulikan dan mendapat pelayanan buruk, pria
paruh baya berinisial HH (50) menyiram dokter di
Rumah Sakit Husada Jakarta, Fransiska Mochtar
(37). Siraman pun berlanjut dengan pemukulan.
"Pelaku mendapatkan pelayanan kurang baik dari
korban, melayani pelaku sambil BBM-an, bicara
kurang sopan dan setiap pertanyaan pelaku
dijawab 'tidak tahu' kemudian, Ia (pelaku )
menyiramkan kopi panas ke depan badan
korban," kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris
Polisi Shinto Silitonga, Rabu (20/11/2013).
Menurut Shinto, HH mengaku tidak terima
dengan cara Fransiska memberikan pelayanan
medis. Tidak hanya itu, HH pun meluapkan
ketidakterimaannya dengan memukul Fransiska.
"Memukul berkali-kali dengan kepalan ke muka
kiri korban," kata Shinto.
Kepolisian, ujar Shinto, mendapat informasi
tentang insiden itu dari rumah sakit.
Berdasarkan laporan itu, petugas memeriksa
lokasi penganiayaan di lantai II kamar 226 RS
Husada. "Kami kumpulkan bahan keterangan
dari saksi," ujar dia.
Saat ini HH sudah ditahan berikut alat bukti
berupa gelas bekas minuman kopi dan pakaian
Fransiska yang tersiram. HH akan dikenakan
pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP, yang
ancaman hukumannya adalah maksimal dua
tahun penjara.
Posting Komentar