Infomu Kediri – Penemuan situs dan sejumlah benda
purbakala di Desa Semen, Kecamatan Pagu
mendapat tanggapan sinis dari Balai Pelestari
Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokertro.
Pasalnya, pasca ditemukan oleh wargta hampir
setengah bulan lalu, kepolisian dan Pemkab Kediri
terlihat cuek dan tak ada upaya pengamanan.
Situs yang ditemukan di lahan warga Desa
Semen, Rabu (13/11) telah ditinjau Tim BPCB dan
tujuannya sebagai langkah awal untuk melakukan
eskavasi. Ketua Tim Arkeolog PBCB Trowulan,
Nugroho Harjo Lukito, mengatakan,
pengamanatan yang dilakukan timnya untuk
mengetahui hubungan temuan baru dengan situs
yang telah ditemukan sebelumnya.
Dari hasil itu selanjutnya BPCB akan mengkajinya,
kemudian dilakukan proses eskavasi dan
penyelamatan struktur yang baru ditemukan.
“Kini, kami masih mengamati kondisi struktur
bangunan yang baru ditemukan. Tujuannya juga
untuk mengatahui hubungan antara struktur
bangunan situs dengan situs yang ditemukan
sebelumnya,” jelas Nugroho, Rabu (13/11).
Dimungkinkannya, struktur baru ada kaitan
eratnya dengan situs yang ditemukan
sebelumnya. Pasalnya, penemuan baru itu
berjarak sangat dekat. Namun begitu, dia belum
dapat memastikan karena masih harus menunggu
hasil penelitian. Karena itu, Nugroho
menyayangkan terus terjadinya proses penggalian
oleh warga atau pemilik lahan. Karena penggalian
dikawatirkan akan merusak struktur bangunan
kuno.
Seharusnya, tambah dia, pemerintah daerah
setempat segera mengambil kebijakan tegas
untuk mengamankan loksi penemuan situs.
Karena ini merupakan perintah Undang-undang
sebagaimana diatur dalam pasal 96 Undang-
undang Nomor 11 tahun 2010. “Dalam undang-
undang itu diatur kewenangannya, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
untuk mengamankan penemuan benda bersejarah
ataupun purbakala. Jadi sifatnya wajib,” kata dia.
Dipaparkannya, dalam Undang-undang tersebut
juga terdapat ancaman pidana bagi warga yang
menemukan situs atau benda purbakala lainnya
tetapi tidak segera melaporkan pada pihak yang
wenang. “Terlebih jika yang bersangkutan sampai
merusak situs bersejarah yang ditemukan.
Ancamannya jelas. Pidana maksimal kurungan
selama lima tahhun dan denda sebesar Rp 500
juta, “ pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, struktur bangunan baru
yang ditemukan di Kompleks Situs Semen itu
berupa pondasi batu bata dengan ukuran lebar 40
centimeter dengan panjang 1,5 meter. Lokasinya
di lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi atau
sekitar 30 meter utara situs yang ditemukan
sebelumnya. Bangunan itu berada areal sawah
milik Basori (55) dan Ahmadi (50) warga
setempat.
Batu bata yang digunakan untuk ponadasi itu, kini
dipinggirkan atau ditumpuk begitu saja.
Sementara rencana penggalian lahan itu bukan
untuk mencari situs atau benda kuno lainnya tapi
untuk membuat tanah uruk. Penggalian yang
dilakukan sedalam sekitar 1,5 meter, tiba-tiba
para pekerja menemukan batu bata yang
berukuran besar.
Pemkab dan Polisi Cuek Temuan Situs Semen
Label:
LINTAS KEDIRI
Posting Komentar