INFOMU KEDIRI

INFOMU TERBARU :

Seorang Kakek Dituntut 10 Tahun Penjara karena Dituduh Curi Kayu Perhutani

INFOMU KEDIRI
Seorang kakek
berumur 54 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa
Timur, harus rela mendekam dalam tahanan
polres setempat, karena dituduh mencuri kayu
milik Perum Perhutani.

Nahrudin Bin Sahuri, demikian nama kakek
tersebut, dituduh mencuri kayu jati 110 x 19
sentimeter milik badan usaha milik negara
tersebut, pada 6 Agustus 2013.
Kejadian tersebut bermula, saat Nahrudin yang
sudah tiga tahun merawat area hutan jati milik
Perhutani menemukan sebatang kayu jati
berdiameter 110 x 19 cm teronggok di tumpukan
ranting yang akan dibersihkan.
Nahrudin berniat membawa pulang, karena akan
digunakan sebagai pengganti palang pintu
rumahnya yang rusak. Sebelumnya, Nahrudin
meminta izin mandor yang memberinya izin.

Tapi sial, saat membawa kayu tersebut dirinya
ditangkap petugas Polisi Hutan (Polhut) dengan
tuduhan mencuri kayu milik Perhutani.
Saat di persidangan, Nahrudin mengaku tidak
ada niatan mencuri, dia mengaku sudah meminta
ijin kepada mandor yang menjadi atasannya, dan
dia ingin menggunakan kayu tersebut untuk
memperbaiki palang pintu rumahnya yang rusak.

"Saya tidak mau mencuri pak, karena saya
sudah izin untuk memperbaiki palang pintu
rumah yang rusak," ungkapnya sambil terisak,
Senin (11/11/2013).
Yang lebih mengenaskan, Nahrudin tidak
didampingi penasehat hukum maupun pihak
keluarga.

Kejadian itu berlangsung sejak agenda
sidang digelar hingga usai. Tidak satu pun
terlihat orang yang mendampinginya, dia
berjuang sendiri dalam menyelesaikan proses
hukum yang dihadapinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susmiyati
mengatakan terdakwa di jerat pasal 78 ayat 5
UU RI NO. 41 tahun 1999, tentang kehutanan,
dengan ancaman hukuman 10Thn penjara.

"Kalau
mengacu pada UU yang ada, kemungkin pelaku
akan terancam 10 tahun penjara," tandas
Susmiyati.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INFOMU KEDIRI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger