Polisi Kediri Gerebek Pabrik Miras Berkedok Kandang Ayam
KEDIRI (INFOMU KEDIRI) -Sebuah gudang ternak ayam dan kambing di Kabupaten Kediri digerebek petugas Polres Kediri karena digunakan sebagai pabrik pembuatan minuman keras (miras) illegal.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita puluhan drum yang berisi miras illegal dan mesin pembuat. Selain itu, dua orang pemilik ditangkap dan digelandang ke Mapolres Kediri.
Gudang ternak yang dipakai untuk pabrik miras itu berada di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Tempat itu milik Abdul Hadi (33) asal Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Edi Herwiyanto mengungkapkan, penggerebekan pabrik miras illegal itu bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di dalam kandang ayam dan kambing itu.
"Semula kami terkecoh dengan keberadaan puluhan ayam di bagian depan gudang. Namun setelah kami periksa, ternyata terdapat puluhan drum yang berisi ratusan liter miras jenis arak jowo siap edar. Selain itu, juga terdapat alat penyuling serta bahan bakunya," kata AKP Edi, Senin (02/12/2013).
Dari hasil pemeriksaan petugas, dalam pembuatan miras, pemilik kandang dibantu oleh Guntoro (40) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Pabrik pembuatan miras arak jowo itu telah beroperasi sekitar 1 bulan. Saat dilakukan penggerebekan, pemilik gudang tengah melakukan penyulingan.
Guntoro, salah satu pelaku mengaku, dalam sehari, dirinya mampu memproduksi sekitar 100 liter lebih miras oplosan yang berbahan baku utama dari beras, ragi, gula dan alkohol. Masih kata Guntoro, selain diedarkan di wilayah Kediri, miras buatannya juga dijual ke daerah Malang.
Label:
LINTAS KEDIRI
Posting Komentar