INFOMU KEDIRI

INFOMU TERBARU :

Sindikat Pengedar Pil Dobel L dibekuk polisi




INFOMU LINTAS KEDIRI... Satreskoba Polres Kediri kemarin membekuk dua sindikat pengedar Narkoba jenis dobel L. Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita 4 ribu 126 butir sebagai barang bukti.

Kedua sindikat tersebut masing masing Sugeng Purnomo warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare dan Suprapto, warga Dusun Tawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Keduanya kini harus meringkuk di Tahanan Mapolres Kediri.

Awalnya petugas menerima pengaduan masyarakat dimana di wilayah Desa Tulungrejo sering ada trasaksi Narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Sugeng Purnomo beserta BB 125 pil Double l. Dari keterangan Sugeng Purnomo polisi menangkap Suprapto dengan barang bukti narkoba sebanyak 4 ribu butir pil double L.

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Siswanto  menuturkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut,”kami masih buru bandarnya,”ujar mantan KBO Reskrim Polres Kediri kota ini.

AKP Siswanto menambahkan, kedua tersangka memang sudah menjadi target operasi dan baru tertangkap berkat informasi dari masyarakat sekitarnya. Sementara kedua tersangka dijerat melanggar pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Hadi Kusuma)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INFOMU KEDIRI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger