INFOMU KEDIRI...Sekitar 100 warga Lingkungan Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Selasa (22/01/13) siang berunjuk rasa mendatangi kantor Balai Desa setempat. Tujuan kedatangan 100 warga ini menuntut perangkat kelurahan mengambil alih lahan eigendom seluas 2 hektar di Dusun Jarakan yang selama ini dikelola oleh mantan Kepala Desa Imam Mukidin.
Warga menganggap, sistem pengolahan sewa tanah yang dilakukan selama ini tidak jelas aturannya. Untuk itu, mereka menuntut tanah peninggalan jaman belanda yang kini beralih fungsi menjadi perkebunan tebu, dikembalikan lagi ke masyarakat. Massa bersikukuh, secepatnya dilakukan pemblokiran dan pemasangan garis polisi.
Guna menghindari terjadinya keributan, perangkat kelurahan akhirnya menuruti permintaan warga. Atas pemblokiran tersebut, pengelola tanah diminta sementara waktu untuk tidak melakukan aktivitas penanaman sampai adanya keputusan dari Pemerintah Daerah.
Iwan, Koordinator aksi mengatakan, pihaknya minta tanah peninggalan jaman belanda yang sudah dikelola selama kurang lebih 60 tahun, dikembalikan lagi kepada masyarakat,”selama ini masyarakat ditipu dan sekarang kami ingin mengambil hak,”terangnya.
Sementara itu, jalanya aksi unjuk rasa mendapat pengawalan sekitar 150 personel petugas Dalmas Kepolisian Polres Kediri Kota.(Anto Kristian)
Posting Komentar