Kediri (INFOMU KEDIRI) ─ Sriwanti
(34) ibu rumah tangga dan buruh tani, warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dia terbukti menjadi pengedar
Narkoba. Penangkapan terhadap Sriwanti bermula, atas laporan dari masyarakat, jika di wilayah tersebut
ada peredaran narkoba.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Sriwanti di rumahnya.
Dari tangan Sriwanti, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seribu 800 butir pil Double L, dan uang tunai 100 ribu, Sriwanti digelandang ke Polres Kediri.
Budi menambahkan, diduga pelaku masih mempunyai jaringan lainnya. Pelaku, akan dikenakan Pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Posting Komentar