Kediri (INFOMU KEDIRI) ─ Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan 3 penjudi dadu saat menggelar aksinya disekitar lahan kebun jati di Desa Nambaan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Satu bandar dan dua penombok berhasil ditangkap bersama barang bukti seperangkat alat
perjudian dadu serta uang senilai Rp.470 ribu. Dari data yang dihimpun dari menyebutkan,para pelaku ditangkap,Kamis (5/12/13) malam.
Ketiganya masing-masing Sukardi (55) selaku bandarnya Warga Desa Kweden,Kecamatan Ngasem, Zaenal (36) buruh dan Riyadi (54) warga Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Saat dimintai keterangan Sukardi selaku bandarnya mengaku sudah seminggu menggelar perjudian dilokasi tersebut saat perjudian berjalan 10 kali putaran
“Baru seminggu pak,dan saat ditangkap pas unyeran (putaran) ke10,” ungkapnya,Jumat
(6/12/13) Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurcahyo mengatakan, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap petugas sat reskrim usai mendapatkan informasi warga bahwa diareal kebun Jati belakang rumah warga Nambaan Ngasem ada kerumunan warga sedang main judi dadu,”terangnya di Mapolres Kediri.
Budi juga menambahkan, Dari hasil penangkapan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set dadu dan uang sebesar Rp.470 ribu saat ini petugas akan menjerat pelaku sesuai Pasal 303 tentang perjudian/ dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Posting Komentar