LISTRIK KELURAHAN JAMSAREN DIPUTUS KARENA NUNGGAK
Kediri (INFOMU KEDIRI) -Pemutusan listrik dimulai senin 2/12, pihak PLN membenarkan soal pemutusan tersebut. Menurut staff administrasi PLN UPJ Rayon ngadiluwih pemutusan seperti itu dilakukan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran selama kurang lebih 3 bulan.
Selanjutnya pelanggan bersangkutan diberi tempo selama 60 hari setelah tanggal pemutusan untuk segera melunasi tunggakannya. Jika tidak pihak PLN akan menghentikan langganannya.
Pemutusan aliran listrik dikantor kelurahan Jamsaren mengundang reaksi dari masyarakat. Warga menilai kejadian itu sangat memalukan karena tentunya anggaran di intansi pemerintah untuk pembayaran listrik sudah tersedia. Selain itu lembaga pemerintah seharusnya memberi contoh untuk membayar rekening listrik sesuai aturan.
Label:
LINTAS KEDIRI
Posting Komentar