Kediri (INFOMU KEDIRI) ─ Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri belum dapat melepaskan asetberupa tanah seluas 23 hektare di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto untuk pendirian Kampus Universitas Brawijaya (UB) Kediri. Pemkot menunggu hasil pembahasan dalam pantia khusus (pansus) DPRD, pada 13 Desember 2013.
"Dari pertemuan ini tadi, Wakil Ketua DPRD (Solahudin Faturrahman) sanggup untuk mengawal, agar tanggal 13 Desember ada Pansus terkait UB.
Kami dari UB, Pemkot dan warga Kediri berharap, DPRD mengundang kami membahas di kampus UB," ujar Sekretaris Kota Kediri Agus Wahyudi, usai menggelar pertemuan bersama UB Malang, DPRD dan masyarakat Kelurahan Mrican di ruangannya, Selasa (10/12/2013).
Pertemuan tiga instansi tersebut merupakan tindak lanjut atas tuntutan mahasiswa dan masyarakat dari Kelurahan Mrican, dalam beberapa kali aksi unjuk rasa sebelumnya.
Mereka menghendaki agar DPRD dan Pemkot Kediri segera menyerahkan aset tanah senilai Rp 25 miliar, supaya pendirian Kampus UB di Kediri segera terealisasi.
"Mengenai substansi dalam pansus nanti, kami berharap DPRD menyetujui hibah aset tanah di Kelurahan Mrican. Keduanya, agar semua pihak diundang, termasuk stake holder. Supaya semua bisa menyaksikan secara langsung keputusan dalam Pansus DPRD," imbuh Agus Wahyudi, menegaskan.
Mantan Sekretaris DPRD Kota Kediri itu menyadari kegelisahan masyarakat dan mahasiswa ihwal berlarut-larutnya pelepasan aset milik Pemkot untuk UB. Sehingga realisasi pendirian kampus menjadi molor hingga dua tahun. Tetapi, Pemkot memiliki alasan utama
karena khawatir terjerat hukum.
"Waktu itu Pansus memutuskan penyerahan aset tanah ke UB melalui ganti rugi. Tetapi, setelah dalam setahu belum ada titik temu. Karena kami mengusulkan besar ganti rugi Rp 25 milyar, sedangkan pihak UB menawar Rp 11 milyar.
Karena adanya selisih itu, kami takut melakukan pelanggaran hukum," jelas Agus Wahyudi mengungkapkan alasan kendala penyerahan aset untuk UB.
Ditambahkan Agus Wahyudi,dengan adanya aturan baru dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) Propinsi Jawa Timur, tentang mekanisme pelepasan aset milik pemerintah dengan sistem pelepasan aset G to G (goverment to gorverment) dengan sistem hibah, maka pihaknya menghendaki supaya DPRD mengeluarkan rekomendasi melalui Pansus.
Ketika ditanya apakah proses pelepasan aset Pemkot ke UB dapat selesai sebelum tahun 2014, Agus Wahyudi dengan yakin menjawab dapat.
Sebab, apabila Pansus tanggal 13 Desember 2013 besok sudah langsung merekomendasi pelepasan aset, maka akan segera diparupurnakan, dan waktunya tidak akan lama.
"Apabila tanggal 13 Desember disepakati dan muncul rekomendasi, maka akan segera diparipurnakan.
Kemudian pelimpahan ke UB dapat segera dilakukan, karena tanah itu akan disertifikatkan atas nama UB, sebelum akhirnya dimanfaatkan untuk pendirian kampus," tegasnya.
Terpisah, Pembantu Rektor UB Malang, Warkum mengaku, pihaknya sangat menghargai proses yang tengah berjalan.
Ia berharap, segera keluar rekomendasi dari DPRD agar pendirian kampus diKediri dapat segera terealisasi.
Posting Komentar