Pelaku masing masing Nyono Suwito (46)
warga Kelurahan Pakelan Kota Kediri dan Mick Sulistyo (53) Desa Putih
Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Keduanya harus mempertanggung
jawabkan perbuatannya di Mapolres Kediri Kota.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP
Surono mengatakan, penggrebekan pesta ganja tersebut berdasar informasi
masyarakat. “kami langsung menindak lanjuti dengan mendatangi TKP, dan
menangkap kedua pelaku,”katanya.
Polisi, kini masih mengembangkan kasus
kepemilikan ganja tersebut. Polisi tengah mengejar pemasok, dari luar
wilayah Kediri yang sudah diketahui identitasnya. Keduanya, diancam
pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Anto Kristian)
Posting Komentar