Bawa Narkoba, Jagoan Kampung Diciduk Saat Nonton Orkes
INFOMU KEDIRI ,Karena terlibat aksi tawuran dan membawa narkoba/ Adi Yuono warga Dusun Sidorejo, Desa Medowo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri diamankan polisi. dia Dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Siswanto mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menemukan 26 butir pil dobel L. Polisi masih mengembangkan kasus kepemilikan narkoba itu untuk membongkar jaringan besarnya.
“ Kami menerima limpahan kasus kepemilikan narkoba ini dari Polsek Kandangan. Saat ini, tersangka masih menjalani interogasi lebih lanjut,” ujar mantan KBO Reskrim Polres Kediri Kota ini.
Adi Yuono dibekuk dari area pertunjukkan orkes dangdut di desanya. Saat itu, tersangka terlibat tawuran dengan penonton lainnya. Petugas Polsek Kandangan yang tengah mengamankan pertunjukkan langsung membawa keluar tersangka dari gerombolan massa.
Petugas menemukan barang terlarang itu dari satu tersangka. Petugas kemudian menggiringnya ke Polsek Kandangan. Kepada petugas, tersangka mengaku, mendapatkan narkoba dari temannya bernama Topeng, asal Desa Gringging, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang(Jln)
Label:
LINTAS KEDIRI
Posting Komentar