KEDIRI (infomukediri.blogspot.com) ,Nurhadi (38) warga Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dan Ali (37) warga Kelurahan Jamsaren Kota Kediri, dijebloskan ke penjara karena menjadi pengedar narkoba. Uniknya, mereka mengaku mengedarkan narkoba karena butuh uang untuk lebaran.
Penangkapan kedua tersangka berdasar hasil penyelidikan petugas jika di wilayah Kelurahan Bangsal ada peredaran narkoba. Kemudian, setelah dirasa cukup bukti, petugas mengamankan Nurhadi dan Ali di rumahnya masing masing. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 82 butir pil double L, dan 2 buah Hp.
“tersangka sudah kami amankan guna pengembangan lebih lanjut,”kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono.
Pada petugas, Nurhadi dan Ali mengaku menjadi pengedar narkoba, untuk kebutuhan lebaran. Nurhadi, akan dikenakan Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Posting Komentar