Tulungagung (infomu nasional) - Seorang suami di
Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggerebek
istrinya yang sedang berselingkuh dengan pria
idaman lain (PIL) di sebuah hotel melati, tak jauh
dari rumahnya, Selasa (19/11) malam.
Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggerebek
istrinya yang sedang berselingkuh dengan pria
idaman lain (PIL) di sebuah hotel melati, tak jauh
dari rumahnya, Selasa (19/11) malam.
Insiden penggerebekan yang dilakukan seorang diri
itu sempat memicu kegaduhan di salah satu kamar
Hotel Gajah Mas, Kota Tulungagung.
itu sempat memicu kegaduhan di salah satu kamar
Hotel Gajah Mas, Kota Tulungagung.
Sang suami yang diidentifikasi bernama Marjoko
(51) mendobrak pintu kamar secara paksa sehingga
membuat pasangan selingkuh pria yang belakangan
diketahui bernama Darman (46) bereaksi agresif
dengan menyerang Marjoko hingga kepalanya
terbentur tembok.
"Saat kejadian korban coba memotret pasangan
selingkuh itu yang sama-sama sedang bugil. Tapi
dia justru diserang," terang Kasubbag Humas Polres
Tulungagung, AKP Dwi Hartaya, Rabu.
Tidak hanya diserang secara fisik, ponsel genggam
Marjoko yang hendak digunakan memotret juga
hancur dibanting pelaku.
selingkuh itu yang sama-sama sedang bugil. Tapi
dia justru diserang," terang Kasubbag Humas Polres
Tulungagung, AKP Dwi Hartaya, Rabu.
Tidak hanya diserang secara fisik, ponsel genggam
Marjoko yang hendak digunakan memotret juga
hancur dibanting pelaku.
Perkelahian itu berhenti setelah sejumlah petugas
keamanan hotel datang melerai dan mengamankan
kedua pelaku selingkuh maupun korban, hingga
polisi datang menangani kasus tersebut.
Kasus ini masih ditangani UPPA Polres
Tulungagung. Darman dan Sukesi (43, istri Marjoko)
ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal
perzinahan (pasal 284 KUHP) serta penganiayaan
(pasal 351 KUHP).
"Jika nantinya terbukti bersalah maka terlapor
dijerat dengan pasal 284 tentang perzinaan dengan
ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.
Tulungagung. Darman dan Sukesi (43, istri Marjoko)
ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal
perzinahan (pasal 284 KUHP) serta penganiayaan
(pasal 351 KUHP).
"Jika nantinya terbukti bersalah maka terlapor
dijerat dengan pasal 284 tentang perzinaan dengan
ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.
Posting Komentar