INFOMU LINTAS KEDIRI... Pemkab Kediri tidak peduli meski Pemkab Blitar Mengajukan Banding atas keputusan mejelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Pemkab Kediri siap meladeni upaya gugatan banding dari manapun, mengingat keputusan hakim PTUN Surabaya sudah sesuai fakta hukum.
Menurut Kuasa Hukum Pemkab Kediri Arifin, selain fakta hukum, dari aspek sejarah Kabupaten Blitar dulunya merupakan wilayah kekuasaan Kediri. Ini dibuktikan dengan berdirinya Kerajaan Panjalu dimana Blitar masuk dalam wilayah kekuasaan Kediri.
“memang dampak proses banding yang dilakukan Pemkab Blitar dengan sendirinya status hukum kawasan Gunung Kelud masih belum memiliki ketetapan hukum yang jelas,”terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya potensi wisata Gunung Kelud sempat memicu perseteruan antara Kabupaten Kediri dan Blitar. Kedua belah pihak saling mengklaim mempunyai bukti sendiri-sendiri. Belakangan Gubernur Jawa Timur Sukarwo juga menyatakan jika Gunung Kelud masuk wilayah adminstratif Kabupaten Kediri. Keputusan inilah yang dilakukan banding oleh Pemkab Blitar.(Hadi Kusuma)
Posting Komentar