INFOMU KEDIRI ,Komisi A DPRD Kota Kediri Jumat pagi menggelar hearing dengan KPUD Kota Kediri untuk mengetahui sejauh mena persiapan dan tahapan Pilwali Kota Kediri yang sedianya digelar pada 28 Agustus mendatang. Dalam kesempatan itu, dewan meminta KPUD seksama dalam menjalankan setiap tahapan Pilkada. Termasuk untuk perencanaan yang berkaitan dengan anggaran jika nantinya ada Pilkada ulang.
Andrian Sayogo, anggota Komisi A DPRD Kota Kediri menuturkan, ada beberapa informasi baru yang didapat dari KPUD, salah satunya KPUD membuat aturan, pendaftaran hanya akan dilayani mulai pukul 8 pagi hingga pukul 4 sore saja. Ini untuk menghindari pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota pada tengah malam.
“pembatasan tersebut seharusnya tidak dilakukan, mengingat kinerja KPUD 24 jam sehingga tidak perlu dilakukan pembatasan waktu pendaftaran,”ujar politisi dari PKPB ini.
Sementara itu sesuai jadwal yang disusun KPUD Kota Kediri, pendaftaran pasangan calon walikota jalur perseorangan akan dimulai tanggal 11 April mendatang . Sementara pasangan calon walikota dari jalur partai politik , baru dimulai pada 19 Mei.(Hadi Kusuma)
Posting Komentar