INFOMU KEDIRI

INFOMU TERBARU :

Rela Jual Ternak, Warga Babadan Perjuangkan Tanah Leluhur

Kediri (INFOMU KEDIRI) ─ Demi mendapatkan hak atas
tanah yang dikatakan sebagai peninggalan leluhurnya dan saat ini dikuasai oleh PTPN XII Ngrangkah Pawon, mereka rela harus mengeluarkan uang pribadi sampai jutaan rupiah untuk biaya operasional. Bahkan banyak warga yang harus menjual hewan ternaknya mulai dari ayam, kambing dan sapi.

Walaupun pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan menolak gugatan dari warga Babadan atas tergugat PTPN XII Ngrangkah Pawon, namun warga tetap tidak mau mundur dan akan menempuh segala upaya untuk meminta kembali hak atas tanah tersebut.

“Kami sepakat tetap akan berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah yang saat ini dikuasai oleh Perkebunan Sepawon karena itu peninggalan leluhur kami,” kata Darno (35) warga setempat.
Masih menurut Darno, saat ini warga terus mendesak pertanggung jawaban pihak desa yang mengatakan tanah yang dihuni warga tersebut tidak bermasalah.

“ Kami akan mendatangi perangkat desa dan meminta surat peryataan yang menjelaskan bahwa tanah yang kami tempati sudah tidak bermasalah. Karena dulu perangkat mengatakan begitu,” lanjut Darno.

Diketahui dalam sidang, Senin (2/12) sekitar pukul 11.15 Wib yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kedirikitar dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono tersebut dibacakan putusan No 74/PDPT/2013/PN Kab. Kediri. Dalam amar putusannya PN Kab. Kediri menolak gugatan penggugat (dari 33 orang warga Babadan) dengan alasan, penggugat tidak mengetehui kejadian dimasa itu.

Selain itu dijelaskan penggugat kurang lengkap dalam melayangkan kegugatannya ( PTPN XII Surabaya, Menteri BUMN, Mendagri dan BPN pusat) dan materi gugatan kabur karena tidak membuktikan asal mula tanah tersebut.

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, kuasa hukum warga Babadan Daniel mengatakan dirinya tetap optimis bisa memenangkan kasus sengketa tanah tersebut.” Kami akan melakukan banding
lagi. Sebenarnya sidang ini belum mengarah ke pokok perkara.

Karena sidang ini hanya formalitas saja dan tentunya kami bersama warga akan memenangkan perkara ini,” ujar Daniel.
Lain halnya yang dikatakan Kuasa Hukum pihak
PTPN XII Ngrangkah Sepawon Sunaryo Edy Wibowo.

Menurutnya, gugatan yang dilakukan warga harus kesemua pihak.” Inikan aset Negara, seharusnya BPN pusat juga harus digugat maupun semua yang terkait yaag tadi sudah dibacakan,” jelas Sunaryo.

Dari keterangan kuasa hukum kedua belah pihak, maka bisa disimpulkam bahwa sengketa tanah antara Warga Desa Babadan Kecamatan Ngancar dengan PTPN XII Ngrangkah Pawon sebenarnya masih ngambang.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INFOMU KEDIRI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger